detikSumbagsel
2 Terdakwa Penjual Cula Badak dan Gading Gajah Divonis 4 Tahun Penjara
Dua terdakwa penjual cula badak dan gading gajah yakni Zaenal Arifin, dan Aan Darmadi, divonis 4 tahun penjara. Selain itu, mereka dikenakan denda Rp 500 juta.
Kamis, 06 Feb 2025 09:00 WIB