Polisi menjelaskan, 6 unit kapal klotok yang disita berisi batu bara di antaranya seberat 5,9 ton sampai 19,2 ton. Para pelaku masih menjalani pemeriksaan.
Pengadilan Korsel memerintahkan pemimpin Korut Kim Jong-Un membayar kompensasi kepada dua mantan tahanan perang yang bertahun-tahun jadi pekerja paksa di Korut.