detikNews
Ini Pertimbangan Hakim Vonis 3 Tahun Bui Pengeroyok Siswa SMA 109
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada terdakwa F dan R yang terbukti melakukan pengeroyokan sehingga meninggal dunia siswa SMA 109 bernama Andi Audi Pratama. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa 2 tahun penjara.
Kamis, 11 Des 2014 16:05 WIB







































