detikFinance
MA Cabut Aturan Taksi Online, Ini Penjelasan Kemenhub
Mahkamah Agung (MA) mencabut aturan tranportasi online yang selama ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 26/2017.
Selasa, 22 Agu 2017 11:55 WIB







































