Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh melepaskan pasutri pemilik investasi bodong Yalsa Boutique, Syafrizal dan Siti Hilmi Amirulloh, dari segala tuntutan.
Pengacara Razman Arif Nasution mengaku sempat menerima telepon masuk dari nomor hp yang tidak diketahui sebelum mendapat teror paket berisi kepala kambing.