Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan insentif pada seluruh tenaga medis yang terjun langsung menangani pasien positif virus Corona (Covid-19).
Dalam Perpres 18/2020 yang diundangkan 20 Januari 2020, terdapat beberapa klausul yang mengancam keberadaan industri hasil tembakau (IHT) di Indonesia.
Dua ABK, yaitu satu perempuan dan satu laki-laki, mewakili teman-temannya menerima sertifikat sehat itu. Terawan pun menjabat tangan kedua ABK tersebut.