Lewat Kepmendagri Nomor 440-842 Tahun 2020, ketentuan soal penangguhan ojek konvensional dan ojek online ditiadakan setelah merevisi kepmen sebelumnya.
Para driver ojek online (Ojol) siap menghadapi new Normal dengan melahirkan inovasi baru pemasangan sekat atau partisi yang memisahkan pengemudi dan penumpang.