detikNews
Alasan Pemerintah Setujui Penghayat Masuk Kolom Agama di KTP
Indonesia berdasarkan atas Ketuhanan, bukan Keagamaan, sehingga setiap keyakinan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa diakui oleh Pemerintah.
Senin, 08 Mei 2017 13:09 WIB







































