Pakar Hukum Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyebutkan ART Ferdy Sambo, Susi dapat dijerat dengan pasal 242 KUHP jika dengan sengaja memberi keterangan palsu.
Polisi menangkap Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29), pasangan suami istri asal Bandung Barat. Keduanya menjadi tersangka setelah menyiksa Rohimah.
Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Daryanto, menceritakan situasi pasca penembakan Yosua. Saat itu, ia mengaku membersihkan bercak darah di lantai.
Majelis hakim dalam sidang pemeriksaan saksi terdakwa Bharada E berikan teguran kepada saksi Susi yang dinilai banyak berbohong dalam memberikan keterangan.