detikNews
Pria Singapura Dibui 12 Tahun karena Memperkosa Gadis di Bawah Umur
Seorang pria di Singapura divonis 12 tahun penjara karena memperkosa seorang gadis di bawah umur. Korban diperkosa di kursi belakang mobil miliki pelaku yang berusia 42 tahun ini.
Senin, 26 Agu 2013 18:07 WIB







































