Kemendagri mengatakan kelurahan di wilayah Jakarta akan mendapatkan 5% dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Perjanjian kerja sama yang telah berjalan sejak 2017 itu telah membantu penyelenggaraan perizinan berusaha dalam sistem Online Single Submission (OSS).