Salah satu ketentuannya jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjemaah tidak melebihi 50% dari kapasitas rumah ibadah.
Pedagang masih berharap bangunan itu diperbaiki supaya mereka bisa mencari nafkah lebih mudah. Anggota dewan mendorong Pemprov DKI cepat mengambil keputusan.