Proses hukum terhadap mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar berakhir. Patrialis divonis 8 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Penyidik Polda Metro Jaya akan mendahulukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait aduan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman terhadap Novel Baswedan.