Pemerintah menaikkan batas defisit anggaran dari 2,15% menjadi 2,48% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Pemerintah akhirnya menambah utang Rp 40,2 triliun.
Posisi utang pemerintah dianggap masih aman, meskipun mencapai Rp 3.279,28 triliun pada April 2016 atau naik Rp 7,46 triliun dibandingkan posisi Maret 2016.