detikNews
Hambit Bintih Tak Ajukan Eksepsi
Hambit Bintih didakwa menyuap Hakim MK, Akil Mochtar, sebesar Rp 3,075 Miliar agar mengesahkan hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas yang memenangkan dirinya. Setelah dakwaan dibacakan oleh jaksa, Hambit tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Rabu, 08 Jan 2014 13:12 WIB







































