Dua anggota polisi di Kota Probolinggo Bripka TJA dan Brigpol S dipecat karena melanggar kode etik. Upacara dipimpin langsung Kapolres AKBP Rico Yumasri.
Mulyana (22), terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Siti Amelia, mendapatkan vonis hukuman mati dari majelis hakim Pengadilan Negeri Serang.