Pondok Pesantren Al-Qur'aniyah Indramayu melaksanakan salat tarawih kilat, yakni hanya 7 menit. Salat tarawih kilat sudah berlangsung selama belasan tahun.
Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII menghasilkan panduan hubungan antarumat beragama. Salah satu yang diputuskan adalah hukum salam lintas agama.