Di daerah berstatus PPKM level 3, restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
Pemkot Bekasi mengevaluasi kontrak kerja sama pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dengan Pemprov DKI. Kontrak habis bulan depan.