detikNews
Angkutan Umum Dibatasi Angkut Penumpang 50% Selama PSBB Transisi DKI
Selama PSBB transisi, Dishub DKI memberi batasan maksimal 50% angkutan umum membawa penumpang. Ini rinciannya.
Sabtu, 06 Jun 2020 20:34 WIB