detikFinance
Bea Balik Nama Kendaraan Naik Jadi 20%
Pemerintah dan DPR sepakat untuk menaikkan tarif maksimal Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadi 20% di dalam RUU PDRD. Kebijakan ini dilakukan untuk menjadi instrumen fiskal untuk membatasi jumlah kendaraan bermotor.
Sabtu, 20 Sep 2008 11:10 WIB







































