Pemerintah mengeluarkan aturan karantina bagi WNI dari negara yang memiliki kasus Corona varian Omicron. WNI tersebut wajib menjalani karantina selama 14 hari.
Pemerintah membatasai kedatangan orang dari negara suspek Omicorn. Hal ini mengundang pertanyaan bagi WNI di negara suspek yang ingin pulang ke Indonesia.
Varian Omicron dikhawatirkan menggantikan varian Delta yang menular amat cepat dan memicu lonjakan kasus besar-besaran. Berikut hasil temuan hingga kini.