Herry Wirawan terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung dituntut hukuman mati. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kebiri kimia
Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung Herry Wirawan dituntut hukuman mati. Selain hukuman badan, Herry juga dijatuhi tuntutan denda hampir Rp 1 M.
Hukuman kebiri kimia menjadi salah satu tuntutan jaksa di sidang Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung. Ini isi aturan PP 77/2020.
Kasus kebakaran bengkel di Cibodas, Kota Tangerang, sempat memicu perhatian publik karena ternyata dilakukan pelaku yang diduga sakit hati terhadap kekasihnya.