detikNews
Terdakwa Penyiksaan dan Pembunuhan PRT di Medan Divonis 5 Tahun Penjara
Dua terdakwa MTA (17) dan MHB (17) dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Jalan Beo Medan, Sumatera Utara (Sumut). Namun hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Senin, 05 Jan 2015 17:59 WIB







































