detikNews
Hakim Agung Artidjo Bebaskan Eka yang Didakwa Mencuri Barang Rp 500 Ribu
Karyawati toko di Mal Taman Anggrek, Eka Nurmalasari nyaris dipenjara karena didakwa mencuri barang di toko itu. Eka bebas dari segala dakwaan karena tidak terbukti menggelapkan barang di toko itu.
Jumat, 17 Okt 2014 18:05 WIB







































