detikNews
Sebar Hoax Warga Kena Corona, 2 Orang di Sulteng Dibui 5 Bulan
PN Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara ke dua pria di Sulteng. Keduanya menyebarkan hoax salah satu warga terkena Corona.
Kamis, 28 Jan 2021 14:42 WIB







































