Empat syarat wajib naik pesawat dan kereta api wajib dipatuhi yang ingin bepergian selama PPKM diperpanjang. Syarat lengkap terdapat dalam Inmendagri 30/2021.
PT KAI Commuter melakukan rekayasa operasi KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo, dan KA Prambanan Ekspres (Prameks) terkait pelaksanaan PPKM level 3-4.
KA jarak jauh pada libur Idul Adha hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal, serta untuk kepentingan mendesak.
Libur Idul Adha, perjalanan KA Jarak Jauh di Daop 8 hanya untuk yang bekerja di sektor esensial, kritikal, dan kepentingan mendesak. Itu berlaku 20-25 Juli 2021