KA jarak jauh pada libur Idul Adha hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal, serta untuk kepentingan mendesak.
Libur Idul Adha, perjalanan KA Jarak Jauh di Daop 8 hanya untuk yang bekerja di sektor esensial, kritikal, dan kepentingan mendesak. Itu berlaku 20-25 Juli 2021
Otoritas Brunei Darussalam mendeteksi delapan kasus baru virus Corona (COVID-19). Kasus ini merupakan kasus impor atau penularannya terjadi di luar negeri.
Masa perpanjangan PPKM berakhir hari ini, Minggu (25/7/2021). Angka kasus konfirmasi COVID-19 di Jabar pun naik turun selama PPKM Darurat 3 Juli - 25 Juli 2021.