Pandemi COVID-19 benar-benar menghantam pasar ponsel di Indonesia. Sepanjang kuartal kedua tahun ini terjadi penurunan sebesar 26% dari periode yang sama 2019.
Bapemperda DKI bersama Pemprov akan mengkaji lebih dalam dua pasal di raperda penanggulangan COVID. Yakni tentang PSBB dan pasal terkait sanksi pidana.
"Banyak pasal ataupun BAB yang kita drop, jadi Raperda ini kita fokuskan penanggulangan terhadap atau terdampak Pandemi COVID-19 ini," kata Pantas Nainggolan.