detikNews
Korban Lapindo Diimbau Terima Ganti Rugi Dibayar Bertahap
Ganti rugi yang dicicil Rp 30 juta per bulan menjadi kesepakatan PT Minarak Lapindo Jaya dengan warga Perumtas Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim). Namun, pemerintah akan memberlakukan hasil kesepakatan itu kepada semua warga korban lumpur Lapindo.
Jumat, 05 Des 2008 11:28 WIB







































