detikNews
Korupsi Hambalang, Machfud Suroso Didakwa Perkaya Diri Rp 46,5 M
Dirut PT DCL, Machfud Suroso, didakwa memperkaya diri Rp 46,5 miliar dari proyek di Hambalang. Keuntungan tidak sah tersebut diperoleh Machfud setelah perusahaannya berhasil menjadi subkontraktor pengerjaan proyek.
Kamis, 18 Des 2014 12:41 WIB







































