Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntut Jerinx SID dua tahun penjara. JPU meyakini Jerinx bersalah melakukan pengancamam Adam Deni.
Jerinx berharap keluar dari tahanan dengan memohon penangguhan penahanan. Ibunda yang sakit-sakitan menjadi aladan dirinya minta penangguhan penahanan.