Mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo, Sahata Lumban Tobing divonis hukuman 3,5 tahun penjara. Sahata melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 38 M.
Kabel PLN yang berada di Jalan Kenanga Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang, putus usai diduga dipotong maling. Akibatnya, listrik di daerah itu padam.