Industri pariwisata Banten dari Anyer sampai Carita mendukung penerapan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru. Menurut mereka, kebijakan ini tidak memberatkan.
Demi mencegah peningkatan mobilitas jelang libur natal dan tahun baru, pemerintah meniadakan cuti bersama. Pegawai negeri sipil dan swasta juga dilarang cuti.
Pemerintah menetapkan PPKM Level 3 untuk semua daerah di Indonesia pada periode Natal dan Tahun Baru. Selain itu, ada juga sejumlah larangan yang diberlakukan.