Perda DKI No 2 Tahun 2020 yang memuat ketentuan tentang denda bagi warga yang menolak vaksin digugat ke MA. DPRD mengungkap alasan disahkannya aturan tersebut.
Ia mengatakan karena vaksinasi corona sudah dipastikan gratis, semua pemerintah daerah harus mensosialisasikan informasi itu kepada masyarakat di daerahnya.
Dinkes Kota Pasuruan menyiapkan semua fasilitas kesehatan untuk vaksinasi COVID-19. Para petugas juga sudah mendapat pelatihan sehingga siap sebagai vaksinator.