Fachrul menegaskan kewajiban sertifikat itu tak dihapus tapi diubah supaya prosesnya lebih cepat. Ia menampik draf RUU Cipta Lapangan Kerja yang beredar.
KSPI menilai banyak kerugian untuk buruh jika Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja diterapkan. Salah satunya jaminan pensiun dan kesehatan buruh akan dihilangkan.