detikNews
PT Medan Anulir Vonis Mati 2 Terdakwa Kasus 23 Kg Sabu
PT Medan menguatkan hukuman mati atas 2 terdakwa bandar 23 kg sabu. Adapun dua orang di jaringan itu diubah hukumannya menjadi penjara seumur hidup.
Rabu, 18 Agu 2021 15:26 WIB