detikFinance
Ternyata Ini Alasan Barang Impor Mulai Rp 45.000 Kena Pajak
Awalnya, barang bebas bea masuk maksimal US$ 75 atau Rp 1.050.000, kini diturunkan menjadi maksimal US$ 3 atau Rp 45.000.
Kamis, 26 Des 2019 13:53 WIB







































