Mantan Kepala SMKN 2 Karawang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pria tersebut tak ditahan.
Perpres Nomor 82 Tahun 2020 belakangan sering dibicarakan publik. Aturan ini terkait pembubaran 18 lembaga, pembubaran gugus tugas, dan pembentukan satgas.