Kementerian ATR/BPN menerangkan lahan Pondok Pesantren Markaz Syariah milik Habib Rizieq di Megamendung, milik PTPN VIII, dan tidak bisa dilepas ke masyarakat.
Hukuman mati terhadap Yulianto tidak bisa ditawar lagi karena PK-nya ditolak. Sepanjang pemeriksaan, Yulianto tenang dan tetap tertawa seakan tidak punya beban.