Berkas perkara Jessica Kumala Wongso belum dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya lantaran Kejati DKI Jakarta masih melengkapi petunjuk dalam berkas itu.
Kejati DKI menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin belum lengkap (P-18). Tetapi polisi belum menerima pelimpahan berkas tersebut (P-19)