detikTravel
Pajak Hiburan Naik Sampai 40 Persen, Piyu Padi Gelisah Sepi Job?
Penetapan pajak hiburan menjadi 40 hingga 75 persen membuat pelaku usaha bersuara lantang. Pemusik, Piyu Padi, juga mengutarakan kegelisahannya.
Senin, 15 Jan 2024 22:05 WIB