Wahyu menambahkan pelaksanaan tugas menjaga aset negara, dalam hal ini kelapa sawit, juga selaras dengan ketentuan hukum dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004.
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menilai usulan Prabowo untuk vonis koruptor 50 tahun membingungkan. Dia minta Presiden lebih hati-hati dalam berkomentar.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menyambangi Istana Kepresidenan, Jakarta, hari ini.