MK mengabulkan permohonan judicial review pasal 12A ayat 1 UU Nmor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Hasilnya BPR dapat membeli agunan dari kredit macet.
Beberapa waktu ini banyak masalah pada pemeriksaan SLIK. Calon debitur dibuat kaget karena namanya masuk dalam daftar kredit tidak lancar bahkan macet.
Bupati Bogor dan Cianjur mendesak pemerintah pusat segera merealisasikan proyek pembangunan Jalur Puncak 2 untuk mengatasi kemacetan yang terjadi selama ini.