Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 4 tahun penjara.
Sambo meratapi nasibnya di Rutan. Sambo mengaku tidak pernah membayangkan bahwa hidupnya akan jatuh terperosok usai kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara. Hukuman itu membuat keluarga Yosua Hutabarat kecewa.
Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Kuat meminta hakim membebaskannya dari tuntutan dan dakwaan jaksa.