Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menerapkan PSBB ketat mulai hari karena kasus virus Corona menanjak. Pemerintah pusat berlakukan PPKM Jawa Bali.
OJK memastikan perbankan, pasar modal, industri keuangan non bank atau industri jasa keuangan tetap membuka operasional selama penerapan PSBB Jawa Bali.
Gubernur Anies Baswedan memberlakukan pengetatan PSBB mulai dari 11 sampai 25 Januari 2021. Kebijakan itu sebagai tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat.