Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) di Riau melepasliarkan seekor orang utan yang diberi nama Rocky. Primata tersebut awalnya disita dari masyarakat.
Tim kuasa hukum Gus Nur mengajukan penangguhan penahanan kepada polisi. Pengajuan dilakukan setelah penyidik memutuskan menahan Gus Nur hingga 20 hari ke depan.