detikNews
Tok! Pembunuh Harimau dan Janinnya di Riau Divonis 4 Tahun Penjara
PN Pelalawan, Riau, memvonis tiga terdakwa kasus perburuan harimau. Satu orang divonis 4 tahun penjara, sementara dua orang lainnya divonis 2 tahun penjara.
Rabu, 03 Jun 2020 14:57 WIB