detikNews
Pertama di Indonesia, Hakim Usir WNA dari NKRI yang Tersangkut Narkoba
PN Cibinong menjatuhkan hukuman penjara disertai pengusiran setelah Koutouan Jean Pierre selesai menjalani hukuman 4 tahun. Terdakwa dipenjara dan diusir karena terlibat dalam jaringan narkotika internasional.
Rabu, 29 Jan 2014 14:28 WIB







































