Kritik berdatangan usai pemerintah menetapkan hasil negatif Corona berdasarkan PCR sebagai syarat wajib dalam penerbangan. Sejumlah partai lantang mengkritik.
Dengan adanya aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) pada perangkat 4G dan 5G bisa menekan harga menjadi lebih murah saat dipasarkan di Indonesia.
Presiden Jokowi memerintahkan harga tes PCR turun menjadi Rp 300 ribu. RS di Surabaya belum melaksanakan perintah tersebut, karena belum terima SE Kemenkes.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung, mengkritik keras wajib menyertakan hasil tes PCR maksimal 2x24 sebagai syarat naik pesawat. Beka menilai aturan itu rumit.