Istri polisi yang diduga berselingkuh itu diduga kabur saat suaminya dan Propam mendatangi rumah selingkuhannya yang merupakan anggota Polsek Kangkung, Kendal.
Polisi menangkap MA (23) yang membuang mayat bayinya di toilet Stasiun Citayam. Pelaku terancam 15 tahun penjara akibat tindak pidana kekerasan terhadap anak.